Selasa, 16 April 2013

Kebijakan Penggunaan Fasilitas ITKP: SRP/1028 Expired

HASIL KEPUTUSAN RAPAT ADMIN ITKP BERSAMA PENGNAS
TENTANG PENGGUNA ITKP (SRP/1028 EXPIRED)

1. Masa berlaku SRP yang telah diterbitkan diputihkan kembali ke angka nol. Maka SRP expired maupun SRP yang masih berlaku saat ini, diberikan waktu lagi sampai 6 bulan kedepan untuk segera mengurus permohonan 10-28.
2. Apabila SRP tersebut tidak segera mengurus permohonan 10-28 setelah 6 bulan maka akan diberikan sanksi BANNED.

3. SRP dilarang berkomunikasi/10-25 pada room yang terdapat RF LINK, kecuali dalam rangka emergency tanggap darurat bencana.
4. Untuk pengguna dengan 10-28 expired, tatacara penulisan pada aplikasi ITKP adalah dengan menuliskan nama pada callsign dan mencantumkan eks 10-28nya pada komentar.
5. Apabila pengguna dengan 10-28 expired tersebut tidak segera mengurus perpanjangan 10-28 setelah 6 bulan maka akan diberikan sanksi BANNED.
6. Pengguna dengan 10-28 expired dilarang berkomunikasi/10-25 pada room yang terdapat RF LINK, kecuali dalam rangka emergency tanggap darurat bencana.
7. SRP akan dirubah statusnya menjadi Calon Anggota (CA) apabila telah mengirimkan bukti permohonan 10-28 kepada admin berupa surat ijin sementara yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi setempat atau bukti pembayaran giro.
8. Pengguna dengan 10-28 expired akan dianggap sebagai pengguna biasa (anggota) apabila telah mengirimkan bukti perpanjangan 10-28 kepada admin berupa surat ijin sementara yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi setempat atau bukti pembayaran giro.
9. Penetapan 10-28 expired berdasarkan laporan tertulis yang dibuat oleh pengurus, baik tingkat kecamatan atau kabupaten atau kota atau provinsi atau nasional.
10. Surat ijin sementara atau bukti pembayaran giro atau laporan 10-28 expired dikirimkan melalui email: admin.itkp@rapi.or.id
11. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal 14 April 2013.

Terima kasih,
Tim Admin/Co.Admin/Sysop ITKP RAPI


sumber : www.rapi.or.id

0 komentar:

Posting Komentar